Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas mengenai pengaruh pelimpahan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai proses penerapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan di kabupaten Jepara seiring dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Jepara dengan peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2012. Di Kabupaten sendiri pelimpahan tersebut baru efektif pada tanggal 1 Januari 2014. Dengan demikian, pada awal tahun 2014 dan seterusnya kewenangan untuk memungut pajak PBB-P2 sudah beralih dari Pemerintah Pusat kepasa Pemerintah Kabupaten Jepara. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif deskriptif masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; 1) bagaimanakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jepara 2) bagaimanakah perhitungan tarif PBB-P2 dengan nilai NJOP diatas 1 Miliar dan dibawah 1 Miliar 3) target dan realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun anggaran 2014-2016. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapan pengalihan PBB-P2 adalah kurangnya SDM, system pembayaran yang masih manual, kurang optimalnya penagihan pemungut desa, kurang sadarnya wajib pajak dalam penerbit SPPT, adanya piutang PBB-P2 yang tidak valid.