PENGASUHAN ANAK PASCA PERCERAIAN (Studi Analisa Terhadap Putusan No. 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi Di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali)
Daftar Isi:
- Hadhanah (mengasuh anak) adalah suatu pekerjaan yang berhubungan dengan memelihara, merawat, dan mendidik anak yang masih kecil atau lemah fisiknya. Majelis hakim dalam mengambil keputusan tak hanya berdasarkan pada hukum Islam dan peraturan yang berlaku tetapi lebih kepada kemaslahatan yang ditimbulkan dari putusnya dan juga kenyataan yang ada dalam hal ini dikaitkan dengan fakta dalam persidangan. Maka hal ini akan mengganggu stabilitas emosi dan akan berpengaruh bagi perkembangan jiwa anak tersebut dimasa yang akan datang, dan juga akan halnya ketidak mampuan penggugat mencukupi kebutuhan nafkah lahir anak tersebut, maka kesejahteraan jasmani anak tersebut secara tidak langsung akan terbengkelai. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan. Dalam menganalisis penelitian ini. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengasuhan anak pasca putusan No. 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali dan faktor-faktor pengasuhan anak pasca putusan No. 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi di Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali. Tujuan Penelitian ini Penulis menggunakan metode yuridis-sosiologis yang pendekatan analisis, pendekatan kualitatif, adapun yang menjadi tujuan pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengasuhan anak pasca putusan No. 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi. di Kecamatan Mojosongo. Dan faktor-faktor pengasuhan pemberian nafkah anak pasca amar putusan No. 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi. Dalam Skripsi ini penulis menemukan beberapa faktor penyebab pelaksanaan pengasuhan anak dalam amar putusan 0460/Pdt.G/2014/PA.Bi yang kurang maksimal. Hal tersebut terjadi karena suami melaksanakan kewajibannya tidak sesuai dengan amar putusan. namun ada beberapa faktor penyebab hal ini iyalah masalah ekonomi dikarenakan pemohon adalah seorang wirasuasta yang pendapatan-nya tidak menentu, serta keadaan pemohon keterbatasan pengalaman kerja. Sedangkan faktor-faktor pemberian nafkah pemeliharaan anak karena faktor ekonomi. Itu dikarenakan penghasilan dari pemohon yang tidak menentu dalam menafkahi anaknya.