Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Isi permohonan dan dasar mengajukan cerai gugat, dan 2). Pertimbangan para hakim di Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan permohonan cerai gugat No. Perkara 0161/Pdt. G/2017/PA.Jepr. Penelitian ini menggunakan metode peneitian kualitatif sedangkan sifat penelitiannya berupa yuridis normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa: 1). Pemohon mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Jepara. 2). Bahwa telah terbuktinya pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang disebabkan oleh nafkah yang dirasa kurang mencukupi oleh penggugat, dan akhirnya sejak Juni 2013 antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkar dan sejak Juni 2015 keduanya telah pisah tempat tinggal sekarang dan Penggugat tidak pernah serumah lagi dengan Tergugat, maka rumah tangga kedua belah pihak telah pecah yang mengakibatkan penderitaan lahir batin bagi kedua belah pihak, sehingga perkawinan kedua belah pihak menjadi pecah dan tidak dapat mewujudkan tujuan perkawinan sebagaimana diamanatkan Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21 dan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta pasal 3 Kompilasi Hukum Islam.