PENERAPAN PRINSIP SYARI’AH DALAM PENGHIMPUNAN DANA DI KSPPS BMT MITRAMU JEPARA
Daftar Isi:
- Penghimpunan dana dalam Ekonomi Islam dilakukan oleh masyarakat secara ‘urf (kebiasaan) dan harus sesuai dengan prinsip syariah yaitu seperti yang seperti telah tertulis dalam Al-Qur’an dan Al-hadits, serta telah menjadi kesepakatan para ulama. Seiring kemajuan zaman, penghimpunan dana mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui lembaga keuangan demi memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam lingkup syariah. Lembaga keuangan syariah dalam menghimpun dana dari masyarakat dilakukan dengan tidak membedakan nama produk, tetapi melihat pada prinsip, yaitu prinsip wadiah (titipan) dan prinsip mudharabah (bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih). Apapun nama produknya, yang diperhatikan adalah prinsip yang diterapkan pada produk tersebut, karena hal ini sangat terkait dengan porsi pembagian hasil usaha yang akan diberlakukan antara pemilik dana dengan pengelola.