STUDI KOMPARATIF ANTARA CLD-KHI DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG NIKAH MUT’AH
Daftar Isi:
- Nikah mut’ah pada awal Islam saat kondisi darurat itu diperbolehkan, kemudian datang nash-nash yang melarang hingga hari kiamat. Salah satu hadist yang membolehkan nikah mut’ah pada awal Islam adalah HR. Muslim, 1406: 159. Nikah mut’ah yang dilarang dalam Islam justru dalam CLD-KHI malah diperbolehkan dengan adanya perjanjian perkawinan, yaitu jangka waktu dalam pelaksanaan perkawinan dalam pasal 21 Kitab Hukum Perkawinan rumusan CLD-KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep yang dipakai dalam CLD-KHI tentang nikah mut’ah. Bagaimana perspektif hukum Islam di Indonesia terhadap konsep nikah mut’ah dalam CLD-KHI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode kajian pustaka dengan mengumpulkan karya-karya dan memberi informasi tentang nikah mut’ah, baik dari CLD-KHI maupun dari refrensi kepustakaan lainnya. Data primer dan sekunder yang telah disimpulkan dianalisis secara normatif. Berdasarkan penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasannya konsep nikah mut’ah dalam CLD-KHI pasal 21 sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian perkawinan. Sedangkan dalam Islam nikah mut’ah hukum haramnya karena tidak sesuai dengan tujuan pernikahan.