ANALISIS TERHADAP PENGABULAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH (Studi Kasus Mengenai Perkara No. 066/Pdt. P/2017/ Pa. Jepr. di Pengadilan Agama Jepara Tahun 2017)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1). Isi permohonan dan dasar mengajukan permohonan dispensasi nikah, dan 2). Pertimbangan para hakim di Pengadilan Agama Jepara dalam memutuskan permohonan dispensasi nikah No. Perkara 066/Pdt. P/2017/PA.Jepr. Penelitian ini menggunakan metode peneitian kualitatif sedangkan sifat penelitiannya berupa yuridis normatif. Hasil penilitian menunjukkan bahwa: 1). Pemohon mengajukan permohonan dispensasi menikah dikarenakan KUA telah menolak untuk menikahkan anaknya dikarenakan anaknya masih di bawah umur. Namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsugkan karena keduanya telah berpacaran selama 1 tahun, dan telah bertunangan sejak 1 tahun yang lalu. Sehingga pemohon khawatir anaknya akan melakukan sesuatu yang melanggar Syari’at Islam. 2). Hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan alasan, bahwa hubungan antara anak Pemohon dengan calon suaminya telah berlangsung lama, yakni 1 (satu) tahun dan sudah dilamar 1 (satu) tahun yang lalu, maka cukup alasan kekhawatiran Pemohon untuk menunda pernikahan anaknya cukup beralasan.Bahwa oleh karena itu anak Pemohon bernama Vita Ratnasari binti Toyyib dengan calon suaminya bernama Riko Prasetyo bin Purnomo perlu segera dinikahkan agar keduanya tidak terjerumus dalam perzinaan. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhori yang yang artinya: Dari Ali bin Abi Thalib, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: wahai Ali ada 3 perkara yang tida bisa di tunda-tunda yaitu shalat apabila telah masuk waktunya, jenazah apabila telah siap dimakamkan, dan anak gadis apabila telah mendapatkan jodoh yang sebanding.