Daftar Isi:
  • Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluknya, sebagai jalan bagi makhluknya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya, setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan perundang-undangan tentang pernikahan di bawah umur, untuk mengetahui sebab terjadinya pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, apa yang di maksud dengan pernikahan di bawah umur, apa dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan di bawah umur. Metode yang digunakan penulis dalam mengadakan penelitian guna mengumpulkan data yang dianalisis, yaitu melalui penelitian yuridis sosiologis. Sumber datanya adalah data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi dan wawancara. Data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk periode 2017 ada 13 kasus pernikahan di bawah umur di Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, dimana pernikahan di bawah umur tersebut dipengaruhi beberapa faktor yaitu : faktor pernikahan atas kehendak orang tua, faktor kemauan anak, faktor pengaruh adat dan budaya, faktor rendahnya pendidikan, faktor ekonomi, faktor pemahaman. Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi para mahasiswa, para pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara.