PERAN KUA DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN TUNANETRA (Studi Kasus Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara)
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1). Memberikan pemahaman tentang pernikahan tunanetra, 2). Mengetahui kendala yang dihadapi oleh tunanetra dalam melaksanakan pernikahan, dan 3). Menunjukan peran KUA (Kantor Urusan Agama) dalam pelaksanaan pernikahan tunanetra. Pernikahan adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tunanetra adalah individu yang kehilangan penglihatan karena kedua indera penglihatan tidak berfungsi seperti orang waras. Pernikahan tunanetra yaitu suatu perjanjian yang dilakukan individu yang kehilangan penglihatan dengan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga dan memiliki keturunan. Kendala yang dihadapi dalam pernikahan tunanetra yaitu: Pertama, tunanetra tidak bisa mempersiapakan diri untuk melangsungkan pernikahan, Kedua, dalam pelaksanaan pernikahan tunanetra tunanetra hanya mengikuti kedua orang tuanya. Ketiga, kesejahteraan keluarga tunanetra tidak terpenuhi. KUA (Kantor Urusan Agama) tidak selektif dan tidak profesional dalam pernikahan tunanetra. KUA tidak teliti dalam pemeriksaan berkas pengajuan pernikahan. KUA (Kantor Urusan Agama) tidak menjalankan tugas secara mestinya dan melangsungkan pernikahan dengan tidak menggunakan prosedur atau aturan yang telah ditentukan.