Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum tes kesehatan pranikah dalam perspektif Sadd al-dzariah di KUA kecamatan Mlonggo kabupaten Jepara, sedangkan objek penelitiannya adalah pelaksanaan tes kesehatan yang meliputi tata cara nikah sampai dengan berkasnya lengkap dan dibawa. keluar melalui pernikahan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi, studi pustaka dan angket Tentunya sangat penting dalam memilih calon pasangan jika dilihat dari faktor pendidikan dan kesuburan calon istri yang akan dinikahi, karena agama sangat memperhatikan kelangsungan hidup umat. Tes kesehatan pranikah berfungsi untuk melihat kemungkinan penyakit menular yang diderita sebelum kedua pasangan memutuskan untuk melanjutkan pernikahan. Saat ini Indonesia menghadapi peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus) di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, terutama di kota-kota besar akibat pergaulan bebas, seperti di Mlonggo. Kecamatan, Kabupaten Jepara penderita HIV sangat banyak, sehingga pemeriksaan kesehatan kehamilan sangat tepat dilaksanakan untuk meminimalisir penularan penyakit dan virus HIV. Dalam Perspektif Hukum Islam tentang tes kesehatan pranikah di KUA Kecamatan Mlonggo adalah ijtihādiyyah, dimana penerapannya ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan manfaat serta upaya untuk mencegah kerusakan di kemudian hari, tesis ini menganalisis hukum tes kesehatan pranikah dilihat dari sadd al-dzariyah, pemeriksaan hukum pelaksanaan tes kesehatan dengan metode ini sangat tepat untuk tes kesehatan pranikah. Dimana tes kesehatan yang dilakukan merupakan upaya sensitif untuk mencegah kerusakan di kemudian hari.