ANALISIS AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN MULTIGUNA DI BMT AL-HIKMAH MLONGGO JEPARA
Daftar Isi:
- MMQ kepanjangan dari Musyarakah Mutanaqishah yang merupakan sebuah akad dimana kepemilikan aset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. BMT Al-Hikmah Mlonggo menggunakan akad MMQ pada pembiayaan multiguna sejak bulan November 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembiayaan MMQ dan kesesuaian penerapan Akad Musyarakah Mutanaqishah pada pembiayaan multiguna di BMT Al-Hikmah Mlonggo dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 73/DSN-MUI/2008 dan Keputusan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 01/DSN-MUI/X/2013 Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan MMQ di BMT Al-Hikmah Mlonggo. Teknik analisis data yang digunakan dengan tahapan reduksi data, model data dan penarikan kesimpulan. Adapun hasil analisis penelitian, penulis menarik kesimpulan bahwa BMT Al-Hikmah Mlonggo belum sepenuhnya menerapkan akad musyarakah mutanaqishah berdasarkan fatwa DSN MUI tersebut. Dalam penentuan margin akad musyarakah mutanaqishah fatwa DSN MUI menjelaskan penentuan margin harus dimusyawarahkan dengan nasabah namun didalam praktiknya nasabah hanya mengikuti standar margin yang sudah ditentuakan oleh BMT Al-Hikmah Mlonggo.