Daftar Isi:
  • Pelaksanaan Wakaf di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, 2018. Pelaksanaan wakaf di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab dilaksanakan ini antara wakif dan nazdir hanya dilaksanakan dihadapan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi. Belum dilakukan atau dicatatkan di hadapan Pegawai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Padahal nazdir harus melakukan tertib adminstrasi yang sudah diatur di dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan wakaf di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan dan bagaimana pelaksanaan wakaf di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah perwakafan di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, di dalam praktek perwakafan Pondok Pesantren Hidayatut Thullab ini nadzir hanya menerima perwakafan tanah milik yang diserahkan oleh wakif dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tanpa mengurusi administrasi-administrasinya yang dibutuhkan oleh perwakafan tanah milik untuk Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan. Dalam hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan oleh nadzir atas pentingnya bukti-bukti tertulis untuk perwakafan tanah milik. Pelaksanaan wakaf di Pondok Pesantren Hidayatut Thullab Desa Teluk Wetan ini sebagian telah memenuhi beberapa unsur yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.