Daftar Isi:
  • Murabahah merupakan salah satu konsep islam dalam melakukan perjanjian jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga keuangan islam untuk pembiayaan modal kerja, pembiayaan perdagangan para anggotanya. Murabahah merupakan bentuk perjanjian jual beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah Islamiyah. Akad Murabahah di KSPPS BMT Al Hikmah Semestadiperuntukan kepada semua anggota yang membutuhkan pembiayaan sesuaidengan prinsip syariah islam serta memenuhi semua persyaratan dan ketentuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme Akad Murabahah pada KSPPS Al Hikmah Semesta, mengidentifikasi cara penanganan pembiayaan bermasalah di KSPPS BMT Al Hikmah Semesta. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan teknik pengolahan datanya menggunakan teknik deskriptifkualitatif dengan bentuk studi kasus.