IMPLEMENTASI ZAKAT PRODUKTIF DI INDONESIA (Studi Analisis Terhadap Pasal 16 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat)
Daftar Isi:
- Penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (Library research) dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dalam rangka untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum itu berjalan (berlaku) di masyarakat. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif-analisis yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah. Dalam penelitian ini, penulis berusaha mengidentifikasi Implementasi zakat produktif di Indonesia Serta formulasi kebijakan zakat produktif yang terkandung dalam Pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap bantuan modal usaha produktif. Dalam implementasinya, Konsep dari zakat produktif di Indonesia telah sesuai dengan isi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pendayagunaan Zakat, dimana dalam pendayagunaan zakat diberikan kepada fakir miskin (asnaf 8) berupa modal usaha atau sejenisnya, yang digunakan untuk usaha produktif. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup seorang mustahiq, dengan harapan ia akan bisa menjadi muzakki jika dapat menggunakan harta zakat tersebut untuk usahanya. Sedangkan formulasi kebijakan zakat produktif terhadap bantuan modal usaha produktif dijelaskan secara rinci dalam Bab V pasal 16 ayat 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta diatur dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 29 Keputusan Menteri Agama RI Nomor 581 Tahun 1999 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dengan syarat sudah terpenuhinya kebutuhan dasar mustahiq, terdapat usaha-usaha nyata yang berpeluang menguntungkan dan mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah. Serta sesuai dengan prosedur pendayagunaan pengumpulan zakat untuk usaha produktif melalui studi kelayakan, menetapkan jenis usaha produktif, melakukan bimbingan dan penyuluhan, melakukan pemantauan pengendalian dan pengawasan, mengadakan evaluasi dan membuat pelaporan.