Daftar Isi:
  • Tinjauan Perundang-undangan Wakaf di Indonesia terhadap Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Kepentingan Pribadi di Pondok Pesantren Al-Falah Darussalam desa Sidigede. Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara, 2019. Lazimnya, tanah wakaf dikelola untuk kepentingan umat. Tetapi lain halnya di Pondok Pesantren al-Falah Darussalam desa Sidigede, di samping untuk kepentingan umat tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi di Pondok Pesantren al-Falah Darussalam Sidigede dan bagaimana tinjauan perundang-undangan wakaf di Indonesia terhadap pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi di pondok Pesantren al-Falah Darussalam Sidigede. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode Yuridis-Sosiologis, dimana peneliti terjun langsung ke Pondok Pesantren Al-Falah Darussalam Sidigede dengan tujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, pertama, pelaksanaan pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan pribadi di Pondok Pesantren al-Falah Darussalam Sidigede dilakukan oleh anak beserta menantu dari nadzir dengan membangun dua lantai di atas kamar santri putra Pondok Pesantren al-Falah Darussalam desa Sidigede yang digunakan sebagai tempat bagi karyawan-karyawannya yang bekerja. Kedua, ditinjau berdasarkan perundang-undangan wakaf di Indonesia, Praktik pemanfaatan tanah wakaf yang dilakukan di Pondok Pesantren al-Falah Darussalam Desa Sidigede tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 41. Karena digunakan untuk kepentingan pribadi , bukan untuk kepentingan umum. Selain itu, tanah wakaf tidak memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sehingga praktik pemanfaatan tanah wakaf tersebut tidak memerlukan izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Akibatnya tanah wakaf Pondok Pesantren Al-Falah tidak memiliki perlindungan hukum.