HUKUM MAKMUM MEMBACA AL-FATIHAH DALAM SHALAT BERJAMA’AH (Studi Perbandingan Empat Imam Madzhab Dalam Fiqih Madzahib al-‘Arba’ah)

Main Author: Rokhman, Abdul
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: unisnu , 2014
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/183/1/BAB%20I%20.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/2/BAB%20II.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/3/BAB%20III.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/4/BAB%20IV.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/5/BAB%20V.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/6/LAMPIRAN-LAMPIRAN.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/183/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah Library Research, yakni penelitian pustaka, penelitian yang dilakukan terhadap sumber-sumber tertentu berupa buku, artikel, dan karangan lain. Ditinjau dari pendekatan analisisnya, penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang Hukum Makmum Membaca alFatihah dalam Shalat Berjama’ah. Allah SWT telah menciptakan manusia berbeda-beda, baik suku bangsa, jenis kelamin, kemampuan, kelebihan akan rizki, cara berfikir serta kemajemukan lain yang merupakan sunnatullah yang tentu saja ada hikmah yang terkandung didalamnya yang menjadikan manusia berfikir serta membuat perbedaan itu menjadi bagian yang merupakan anugerah bagi dirinya. Sebagaimana Allah memberikan manusia mampu berijtihad (Menggali hukum) yang berasal dari sumber yang sama namun pada akhirnya menghasilkan produk yang berbedabeda. Itu juga merupakan salah satu anugerah Allah SWT. Dalam hal ini mengenai Hukum makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjama’ah, telah di Nash dalam al-Qur’an dan al-Hadits, bahwa Hukum membaca al-Fatihah dalam shalat berjama’ah merupakan Rukun Shalat, namun dalam al-Qur’an tidak termaktub secara jelas hanya disebutkan secara global (umum). Sehingga pemikir islam diantaranya Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali menentukan jalan ijtihadnya masing-masing. Maka dalam kesempatan ini penulis akan membuka tabir masalah ini secara komprehensif antara keempat Madzhab tersebut, mengenai dalil-dalil yang digunakan serta metode istinbath al-Hukmi keduanya. Untuk itu penulis membuat rumusan dan tahapan masalah sebagai berikut. Pertama: Bagaimanakah Hukum makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjama’ah menurut al-Qur’an dan al-Hadits. Kedua: Bagaimanakah pendapat Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang Hukum makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjama’ah. Ketiga: Bagaimanakah istinbath al-Hukmi Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali tentang Hukum makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjama’ah. Kata Kunci : Makmum, surat al Fatikhah, Madzhab dan sholat berjama’ah.