ANALISA PERBANDINGAN PERHITUNGAN PEMBIAYAAN KREDIT PADA KOPERASI SMKN 1 KEDUNG DENGAN AKAD MUDHARABAH PADA BMT UMMAT SEJAHTERA ABADI BAPANGAN

Main Author: MASRUF, MASRUF
Format: Lainnya NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: Unisnu , 2013
Subjects:
Online Access: http://eprints.unisnu.ac.id/140/1/SAMPUL%20SEKRIPSI.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/140/2/BAB%20I%20-%20BAB%20V.pdf
http://eprints.unisnu.ac.id/140/
http://unisnu.ac.id
Daftar Isi:
  • Pembiayaan merupakan salah satu upaya dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilakukan oleh lembaga keuangan yang berfungsi untuk membantu permodalan para pelaku usaha. Pembiayaan di Koperasi yang berprinsip konvensional sedangkan di BMT yang berprinsip syariah tentu berbeda, Koperasi dengan pembiayaan kredit menetapkan bunga sebagai imbalan atas dana yang disalurkan sedangkan BMT dengan pembiayaan akad mudharabah tidak menetapkan bunga tetapi diganti dengan sistem bagi hasil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perhitungan pembiayaan serta metode yang digunakan di kedua lembaga keuangan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif adalah penelitian yang dilakukan menggunakan angka sebagai alat untuk mengukur suatu objek penelitian tertentu, metode yang digunakan oleh Koperasi SMK N Kedung dalam menghitung bunga pembiayaan kredit adalah bunga flat, adapun bunga yang diterapkan dikoperasi SMK Negeri 1 Kedung adalah sebesar 1,5%, sedangkan metode yang digunakan oleh BMT USA dalam akad mudharabah adalah mengunakan metode profit sharing dalam hal pembayarannya. Sedangkan nisbah bagi hasilnya adalah 30%:70% dengan perincian 30% untuk BMT dan 70% untuk nasabah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bunga merupakan pendapatan pasti yang diterima koperasi tanpa tergantung dari usaha nasabah, sedangakan bagi hasil sangat tergantung dari usaha nasabah, apabila laba tinggi maka laba yang dibagi hasilkan tinggi, namun apabila laba yang dihasilkan nasabah rendah maka laba yang dibagihasilkan juga rendah. Kata Kunci: Pembiayan, Kredit, Bunga, Akad Mudharabah, Nisbah Bagi Hasil