PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA JASA TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA MAKASSAR ( STUDI PENGGUNA JASA GRAB MOTOR (GRABBIKE) DI LINGKUNGAN FAKULTAS ILMU SOSIAL UNM )”
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui bentuk perlindungan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online dipandang dari Undang–Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Makassar. (2) Untuk mengetahui upaya pemerintah dalam mewujudkan perlindungan bagi pengguna jasa transportasi online (GrabBike) di Kota Makassar. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yaitu mahasiswa fakultas ilmu sosial jurusan PPKn berjumlah 2 orang, Sejarah berjumlah 2 orang, Administrasi Perkantoran berjumlah 2 orang, Administrasi Negara berjumlah 2 orang, Pendidikan Sosiologi berjumlah 2 orang. pengendara (driver) berjumlah 2 orang, staf dinas perhubungan berjumlah 2 orang, staf PT. Grab Indonesia Cab. Makassar berjumlah 1 orang dan dan 3 orang staf di fakultas ilmu sosial UNM. Sedangkan data sekunder yaitu perundang-undangan dan dokumen. Teknik pengumpulan data meliputi: Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian kualitatif ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yaitu: (1) bentuk perlindungan hukum pihak grab khususnya pengendara GrabBike dalam memberikan rasa keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online pihak grab sendiri memberikan jaminan asuransi kepada para penggunanya selama dalam perjalanan menggunakan grab. (2) Upaya Dinas Perhubungan Kota Makassar mewujudkan perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online bekerja sama dengan pihak kepolisan untuk menindak lanjuti para pelaku usaha seperti driver atau pengendara grabbike yang melakukan pelanggaran – pelanggaran lalu lintas atau bahkan melakukan hal – hal yang menyangkut keselamatan pengguna jasa trasportasi online maka akan diberikan sanksi bahkan hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa Transportasi Online