Aksi Demonstrasi Mahasiswa (Studi persepsi mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar)”
Daftar Isi:
- ERNA. R, 2014. Aksi Demonstrasi Mahasiswa (Studi persepsi mahasiswa Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu.Pendidikan.Universitas.Negeri.Makassar) Di bimbing oleh Suardi, S.Pd, M.Pd dan Dr.H.M.Ali Latief,M.Pd.; Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar. Penelitian ini mengkaji tentang aksi demonstrasi mahasiswa (studi persepsi mahasiswa jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar). Fokus masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi mahasiswa terhadap aksi demonstrasi mahasiswa. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan aksi demonstrasi mahasiswa (studi persepsi mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sasaran dan sekaligus menjadi subjek penelitian adalah mahasiswa jurusan pendidikan luar sekolah angkatan 2010-2012. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis datadi analisis melalui tahap reduksi, penyajian, data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian pendapat atau penentang suatu kebijakan pemerintah. 2) Aksi demonstrasi merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang lebih menonjol dalam aksiyang dilakukan secara lisan dan dianggap efektif di bandingkan dengan bentuk bentuk penyampaian lainnya. 3) Mahasiswa merupakan penyambung lidah masyarakat dan harapan bumi pertiwi dalam melakukan perubahan. 4) Tipe gerakan mahasiswa sekarang adalah tipe hedonis dan oportunis. 5) Aksi demonstrasi yang seringkali berakhir dengan kerusuhan disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. 6) Aksi demonstrasi masa lalu dan sekarang tidaklah berubah yang berubah hanya system pemerintahan yang di tandai dengan masuknya paham demokrasi.7) Dalam melakukan aksi demonstrasi para demonstran harus memiliki surat izin pemberitahuan dari keamanan sebagaimana yang telah di atur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.