TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA MAKASSAR
Main Authors: | ANUGRAH, ANUGRAH, Tahir, Heri, Heri, Ririn Nurfaathirany |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unm.ac.id/21760/1/JURNAL%20ANUGRAH%20PPKn%20UNM%20%281761042007%29.pdf http://eprints.unm.ac.id/21760/ |
Daftar Isi:
- Anugrah. 2021. Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Makassar. Skripsi Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar. Dibimbing oleh Bapak Heri Tahir sebagai Pembimbing 1 dan Ibu Ririn Nurfaathirany Heri sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar (2) Upaya pencegahan, penanganan, dan penanggulangan yang dilakukan oleh pihak terkait dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak di Kota Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Anak yang melakukan kejahatan kekerasan seksual dipengaruhi oleh berbagai faktor yakni pengaruh dari teknologi, lingkungan/pergaulan, keluarga, pendidikan dan ekonomi. (2) Upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yaitu melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat dan pelajar, serta melakukan patroli atau razia secara rutin. Penanganan hukum dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menerima dan mengambil tindakan terhadap laporan kejahatan yang diterima. Penanganan juga dilakukan oleh pihak Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar setelah ada koordinasi antar instansi. Selanjutnya, proses pembinaan dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros dan setelah anak dinyatakan bebas tetap dilakukan pengawasan oleh pihak Balai Pemasyarakatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kata kunci: Kriminologi, Kekerasan Seksual, Anak