PERAN PENGAWASAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI BIDANG PERTANAHAN (STUDI PADA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA KANTOR PERWAKILAN SULAWESI SELATAN)
Main Author: | Wahyuni T, Sri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unm.ac.id/10707/1/JURNAL%20SRI%20WAHYUNI%20T.pdf http://eprints.unm.ac.id/10707/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Bidang Pertanahan. Jenis Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan terdiri dari kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran pengawasan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Bidang Pertanahan ini dapat dilihat dari empat indicator dalam mengukur keberhasilan pengawasan yaitu 1) disiplin, prestasi dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas, 2) berkurangnya penyalahgunaan wewenang , 3) berkurangnya kebocoran, pemborosan dan pungutan liar, 4) cepatnya penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dari empat indikator menunjukan hasil bahwa peran pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di bidang pertanahan di Kota Makassar terkait dengan Disiplin, prestasi, dan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas, dan berkurangnya penyalahgunaan wewenang kurang berhasil, sedangkan peran pengawasan Ombudsman terkait dengan berkurangnya kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar serta cepatnya penyelesaian perizinan dan peningkatan pelayanan masyarakat berhasil. Adapun faktor-faktor penghambat dalam peran pengawasan Ombudsman diantaranya Sumberdaya Manusia yang masih kurang jika dibandingkan dengan luasnya wilayah pengawasan, masih kurangnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan terkait dengan pelayanan di bidang pertanahan di Kota Makassar, dan masih banyaknya penyelenggara yang tidak paham akan hak dan kewajibannya. Kata Kunci : Peran, Pengawasan, Pertanahan