Reformasi Penyelenggara Pemilu Menuju Demokratisasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Main Author: | Niswaty, Risma |
---|---|
Format: | Proceeding PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.unm.ac.id/10207/1/Prosiding%20Seminar%20Nasional-Reformasi%20Penyelenggaraan%20Pemilu%20Menuju....pdf http://eprints.unm.ac.id/10207/2/Peer%20Review%20-%20Reformasi%20Penyelenggaraan%20Pemilu%20Menuju....pdf http://eprints.unm.ac.id/10207/ |
Daftar Isi:
- Pendahuluan: Asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) telah dikenal sejak zaman Orde xru yang dimulai pada Pemilu 1971. Asas langsung dimaknai sebagai keterlibatan : rmilih secara langsung untuk memberikan suaranya dan tidak boleh diwakilkan. Umum rerarti dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat dan memiliki ~H:< untuk menggunakan suaranya. Asas bebas berarti pemilih dalam memberikan caranya harus terhindar dari paksaan oleh pihak manapun. Sedangkan asas rahasia rerarti pemberian suara yang dilakukan oleh pemilih hanya diketahui oleh pemilih itu sendiri. Ketika era reformasi bergulir, asas jujur dan adil (jurdil) ditambahkan ke dalam =sas luber, sehingga asas Pemilu menjadi "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" (Luber Jurdil). Asas jujur mengandung arti bahwa pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan aturan atau regulasi untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dapat menyalurkan hak suaranya sesuai dengan Kehendaknya dan setiap suara dari pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan >vakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil bermakna sebagai perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih tanpa upaya pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jurdil ini tidak saja mengikat pemilih ataupun peserta pemilu, melainkan pula mengikat penyelenggara pemilu.