PENGATURAN BENTUK ORGANISASI, MERGER, DAN AKUISISI PERUSAHAAN
Main Author: | Budiartha, I Nyoman Putu |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.warmadewa.ac.id/445/1/PENGATURAN%20BENTUK%20ORGANISASI%2C%20MERGER%2C%20DAN%20AKUISISI%20PERUSAHAAN.pdf http://repository.warmadewa.ac.id/445/ |
Daftar Isi:
- Tulisan ini yang berjudul “Pengaturan Bentuk Organisasi, Merger, dan Akusisi Perusahaan” mengkaji permasalahan: Bagaimana pengaturan bentuk dan tanggung jawab pengelolaan organisasi perusahaan serta bagaimana tata cara melakukan integrasi perusahaan melalui merger dan akusisi. Kajian hukum normatif dalam tulisan ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan analisis interpretasi hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa: Pengaturan bentuk organisasi perusahaan dalam peraturan perundang-undangan meliputi perusahaan yang berbentuk badan hukum, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, Yayasan, BUMN, dan BUMD dengan harta kekayaan yang terpisah dari pemilik atau pendirinya. Sedangkan perusahaan yang berbentuk tidak berbadan hukum, yaitu CV, Firma, Perkumpulan, Usaha Dagang dengan kekayaan tidak terpisah dengan harta kekayaan pribadi pemilik atau pendirinya. Bentuk perusahaan yang diwajibkan pengelolaannya berdasarkan prinsip Good Coorporate Governance hanyalah terhadap perusahaan Perseroan Terbatas, BUMN, dan BUMD. Integrasi perusahaan yang dilakukan melalui merger atau akusisi dalam mengantisipasi likuiditas perusahaan agar suatu perusahaan menjadi eksis efisien dalam melakukan kegiatan usahanya, maka prosedur merger atau akusisi perusahaan perbankan dibedakan dengan perusahaan non perbankan serta harus memenuhi persyaratan yang ditentukan terutama adanya legal audit dan audit keuangan yang transparan serta melibatkan para pekerja dalam perusahaan.