POLITIK HUKUM PEMILIKAN RUMAH SUSUN DI INDONESIA

Main Author: Budiartha, I Nyoman Putu
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: , 2011
Subjects:
Online Access: http://repository.warmadewa.ac.id/442/1/POLITIK%20HUKUM%20PEMILIKAN%20RUMAH%20SUSUN%20DI%20INDONESIA.pdf
http://repository.warmadewa.ac.id/442/
Daftar Isi:
  • Tulisan ini berjudul Politik Hukum Pemilikan Rumah Susun di Indonesia, dengan issu pokok yang dibahas yaitu latar belakang timbulnya kebijaksanaan pemilikan rumah susun dan wujud politik hukum pemilikan rumah susun dalam rangka kepastian hak dan kepastian hukum. Latar belakang timbulnya kebijaksanaan pemilikan rumah susun adalah dalam rangka : 1) mewujudkan kesejahteraan umum terutama pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan didaerahdaerah yang berpenduduk padat tetapi tersedianya tanah sangat terbatas; 2) mewujudkan pemukiman yang lengkap, seimbang, dan serasi dengan lingkungan sesuai tata wilayah. Wujud politik hukum yang diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yaitu adanya pengakuan hak kebendaan baru dalam bentuk Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dilandasi prinsip perlekatan vertikal disamping prinsip pemisahan horizontal yang utama, prinsip seimbang, selaras dengan lingkungan, prinsip global yang tidak diskriminatif, dan prinsip perlindungan dan kepastian hukum.