Dilema Penegakan Hukum Putusan MK No.69/PUU-xii/2015: Persoalan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin

Main Author: Budiartha, I Nyoman Putu
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Warmadewa Press , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.warmadewa.ac.id/431/1/DILEMA%20PENEGAKAN%20HUKUM%20PUTUSAN%20MK%20NO.69PUU-XII2015%20%28PERSOALAN%20PERKAWINAN%20CAMPURAN%20TANPA%20PERJANJIAN%20KAWIN%29.pdf
http://repository.warmadewa.ac.id/431/
https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/notariil/article/view/151
Daftar Isi:
  • Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan berlangsung, sudah diatur dalam perundang-undangan. Adapun perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan belum diatur. Terhadap hal ini, diperlukan instrumen hukum agar dapat mengakomodir permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, persoalan ini harus direspon dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Tujuan hal ini dilakukan adalah menjamin adanya kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi telah memberikan jalan keluar mengenai permasalahan ini atas gugatan yang disampaikan kepada mahkamah melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-III/2015. Putusan tersebut secara eksplisif menyatakan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan bahkan dapat dilakukan perubahan atau dicabut sepanjang disepakati kedua belah pihak suami istri. Putusan tersebut dilandasi oleh pertimbangan hukum dimana pengaturan Pasal 21 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1645, terutama adanya pembatasan atau menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan campuran, dimana perkawinan campuran tersebut tetap mempertahankan kewarganegaraannya dalam hal memiliki hak milik/hak guna bangunan atas tanah di Indonesia.