Industri Musik, Pihak Ketiga, dan Fenomena Aset Digital

Main Author: Setiawan, Aris
Format: Article PeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: PT Tempo Inti Media , 2021
Subjects:
Online Access: http://repository.isi-ska.ac.id/5103/1/NFT.pdf
http://repository.isi-ska.ac.id/5103/
https://repository.isi-ska.ac.id
Daftar Isi:
  • Bukan rahasia lagi bahwa industri musik adalah salah satu episentrum seni paling terdampak pandemi. Sedari dulu,bertubi-tubi persoalan musik tak pernah rampung untuk dituntaskan, dari pembajakan, royalti, hingga terbatasnya ruang pentas. Beberapa musisi bahkan dengan sadar beralih profesi yang lebih menjanjikan untuk hidup, ada yang menjadi tukang jual siomai, membuka warung makan, makelar, bertani, hingga bermain saham. Mereka enggan menciptakan karya musik karena tak lagi berdampak bagi sektor ekonomi. Hari ini mereka berkarya, esok karya sudah masif terbajak, ter-cover dalam bentuk aransemen baru di YouTube, tanpa diikuti kejelasan pembagian royalti. Salah satu sebabnya, musisi senantiasa dibenturkan dengan “pihak ketiga” dalam berkarya musik. Sebelum dunia digital mengambil alih, label rekaman berperanmemonopoli ekosistem industri musik. Label rekaman adalah pihak ketiga yang berada di antara musisi dan publik. Kehadirannya menjadi penting karena musisi tak memiliki kuasa dan jaringan untuk langsung menyuguhkan karya kepada penggemar. Keuntungan dari penjualan karya musik itu dibagi dengan kalkulasi yang sering kali memperkaya label rekaman, sementara hanya beberapa persennya saja masuk ke kantong musisi.