Menyoal Peliknya Royalti Musik
Main Author: | Setiawan, Aris |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
PT Grahanusa Mediatama (Kompas Gramedia)
, 2021
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.isi-ska.ac.id/4829/1/Kontan%20Selasa%2C%2004%20Mei%202021.pdf http://repository.isi-ska.ac.id/4829/ http://repository.isi-ska.ac.id |
Daftar Isi:
- Youtube, Facebook, Instagram, dan sejenisnya, adalah wilayah publik, siapapun berhak memiliki dan mengaksesnya dengan gratis, terlepas penggunaan data internet. Apa yang terjadi apabila sebuah karya seni, tidak harus musik, bisa apapun, dibagikan di kanal-kanal itu? Bukankah siapapun bisa mengunduh dan mempergunakannya? Karena memang sedari awal platform itu, dengan penuh kesadaran, sengaja dihadirkan agar dapat diakses oleh publik seluas-luasnya.Dengan demikian apakah masih menyisakan ruang bagi pemegang hak cipta untuk menuntut publik yang mengunduh karyanya kemudian menyanyikan ulang?