FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Main Author: Bawon Nul Hakim
Format: Penelitian Dosen
Bahasa: ind
Online Access: http://repository.hafshawaty.ac.id//index.php?p=show_detail&id=1014
Daftar Isi:
  • Pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang dilakukan oleh DPRD merupakan hak setiap anggota DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk di daerah pemilihannya. APBD merupakan rencana keuangan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Maka dalam Pelaksanaan APBD agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan anggaran, diperlukan adanya pengawasan yang kuat. Pengawasan dewan terhadap APBD tidak hanya terbatas pada penggunaan anggaran tetapi juga pada sisi pemasukan dan pendapatan. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat bagaimana hukum yang ada dalam Undang-Undang diterapkan dalam lembaga legislatif melalui observasi. Beberapa kendala dan hambatan yang dialami oleh DPRD Kabupaten Probolinggo, yaitu kurangnya sumber daya manusia, yang ahli dalam hal pengawasan terhadap APBD. Faktor lain yang menjadi penghambat adalah kurangnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan APBD, sehingga kebutuhan masyarakat sering terabaikan. Tetapi untuk meminimalisasikan penghambat dalam proses pembangunan system pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupeten Probolinggo, DPRD memiliki suatu perangkat yaitu komisi-komisi sesuai bidangnya, Selain komisi DPRD kabupaten Probolinggo juga membentuk Panitia Khusus apabila ada permasalahan yang mendesak dalam rangka pengawasan. Pengawasan, APBD, DPRD,