Summary: |
Kejahatan narkotik dan psikotropika adalah dimensi baru terhadap peradaban yang mengandung bahaya luar biasa di bidang kemanusiaan. Walaupun dalam hukum positif telah ditampung norma-norma larangan dan pencegahannya serta semakin diperketat stelsel sanksi pidana dalam perundang-undangan hingga memakai pidana mati, tetapi kejahatan jenis ini semakin meluas. Hal ini disebabkan oleh adanya jaringan peredaran gelap, dengan cara-cara yang canggih dan menjanjikan keuntungan di bidang perdagangan dengan jumlah yang besar serta cara yang mudah. Oleh karena itu, diperlukan peran negara melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan penindakan dan pencegahan bahaya terhadap kemanusiaan. Dalam pendekatan hukum pidana, guna pencapaian tujuan nasional, maka hukum pidana digunakan secara selektif, dan lebih pada penggunaan sarana non hukum pidana, guna mengurangi maraknya kejahatan ini.
|