PELACUARAN DAN PERJUDIAN DALAM PERSPEKTIF FIQIH KONTEMPORER
Main Author: | Qoharudin, Moch. Aziz |
---|---|
Other Authors: | SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI'AH FAQIH ASY'ARI KEDIRI |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
El-Faqih
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elfaqih/article/view/813 http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elfaqih/article/view/813/584 |
Daftar Isi:
- Pelacuran dan perjudian telah terjadi sepanjang sejarah manusia, dimanapun dan kapanpun manusia berada. Sebagian ahli sejarah bahkan berpendapat bahwa umur kedua jenis kegiatan terlarang tersebut sama tuanya dengan usia peradaban manusia itu sendiri.Pada tataran teoretis bisa lebih dijelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat istilah hukum pokok (al-Ahkam al-As}liyyah), yaitu inti-intiajaran hukum yang terdapat dalam syariah dan hukum pendukung (al-Ahkam al-Muayyidah). Kasus hukum rajam bagi pelaku zina, umpamanya, bukanlah intiajaran yang dikehendaki syariah. Yang inti adalah larangan perbuatan zina.Adapun hukum rajam adalah hukum pendukung dalam menegakkan larangan zina. Jadi, cukup hukum pokok saja yang diakomodir.Larangan judi dalam Islam memang bersifat tegas (qat}'iy at-dila>lah). Soalnya, mengutip al-Jurjawi dalam hikmah at-tasyri' wa falsafatuh, judi melawan kodrat manusia untuk mencari penghidupan dengan kerja keras. Namun, pergerakan dan dinamika yang namanya judi ini nyatanya menjadi masalah krusial sekaligus dilematis. Karena itu baik hukum positif (hukum negara kalau ada dan diterapkan dengan maksimal) maupun hukum Agama “seharusnya” lebih memilah penghukuman kerasatas pelacur, tidak disamakan begitu saja. Apalagi persolannya hanya “bagaimana” menekan atau meminimalisir pelacuran dan perjudian yang sampai saat ini berkembang dengan pesatnya.