ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Main Author: | Fahriani, Firda Zulfa |
---|---|
Other Authors: | SEKOLAH TINGGI ILMU SYARI'AH FAQIH ASY'ARI KEDIRI |
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
El-Faqih
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elfaqih/article/view/812 http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elfaqih/article/view/812/583 |
Daftar Isi:
- Secara umum penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh subjek hukum lebih kental dengan cara litigasi (Peradilan), cara seperti ini dipilih karena mempunyai kekuatan hukum pasti yang bersifat final dengan posisi akan timbul pihak yang menang dan yang kalah (win lost position). Tetapi di lain pihak, para subjek hukum seperti orang dan badan hukum yang bergerak di bidang bisnis atau perdagangan biasanya lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa melalui suatu lembaga non litigasi seperti Lembaga Arbitrase. Di mana menyelesaikan suatu sengketa dengan cara ini dirasa lebih baik untuk menjamin dan melindungi kridibilitas dari suatu usaha yang jalankan karena akan menghasilkan win-win solution diantara para pihak yang bersengketa. Hadirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah memberikan jaminan kepastian hukum bagi cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan dalam setiap perjanjian di bidang perdagangan nasional maupun internasional.