USHUL FIKIH BAGI PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Main Author: | Miharja, Jaya |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Institut Agama Islam Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
, 2016
|
Online Access: |
http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1408 http://ejournal.kopertais4.or.id/index.php/elhikam/article/view/1408/1008 |
Daftar Isi:
- Aktivitas yang berhubungan secara vertikal dengan sang pencipta (hablun min Allah) atau lazim disebut dengan ibadah; dan aktivitas yang berhubungan secara horizontal dengan manusia (hablun min an-naas) atau yang biasa disebut dengan mu’amalah. Dalam tataran mu’amalah, setiap manusia pasti memiliki interest yang berbeda-beda yang akibatnya rentan menimbulkan persengketaan terlebih jika terkait dengan persoalan harta benda. Hal ini tentunya sudah diantisipasi oleh syariah dengan aturan-aturan seperti terdeskripsikan dalam aturan fiqh mawarist, iqtisadiyyah (ekonomi) dan lain sebagainya yang suah barang tentu kesemuanya itu berbasis pada prinsip-prinsip syariah.Lahirnya Hukum Ekonomi Syariah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sangatlah tepat guna mengakomodir animo umat Islam di Indonesia yang mulai menyadari arti pentingnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Kata Kunci: Ushul Fiqh, Filsafat, Hukum Ekonomi Syariah