TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN PINTU PERLINTASAN LISTRIK PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER

Main Author: Rifan Hidayat
Format: Lainnya
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9945
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang berperan penting dalam proses jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui secara pasti tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), meliputi : A. membantu tugas administrasi perkantoran dan B. mempelajari unsur - unsur yang terkait dengan Pajak Penghasilan Pasal 23. Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang Undang perpajakan yang berlaku atas jasa pemeliharaan pintu perlintasan listrik pada PT. Kereta Api ( Persero) DAOP IX Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2011, dan obyek yang diambil adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa pemeliharaan pintu perlintasan listrik pada PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 digunakan tarif yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari Praktek Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui besarnya pajak yang dipotong dari jasa tersebut. Secara periodik dilakukan penyetoran ke kas Negara dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kesimpulan yang didapat dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Pintu Perlintasan listrik pada PT. Kereta Api (Persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Hal ini dapat dilihat dari Surat Setoran Pajak yang ada setiap bulannya. Kesimpulannya administratur perpajakan Perusahaan PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan Undang- Undang yang berlaku.