Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Umum Akibat Pencabutan Izin PT Asuransi Raya Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Main Author: CAHYANI, Aastari Mirna
Other Authors: Widiyanti, IKARINI DANI, FAHAMSYAH, ermanto
Format: Undergraduat Thesis application/pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/93368
Daftar Isi:
  • Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan hukum preventif yang dilakukan yakni melalui regulasi peraturan perundangan- yakni Pasal 53 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian yang mengatur tentang dana jaminan yang ditujukan sebagai jaminan penggantian seluruh atau sebagian hak kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami likuidasi dan peraturan mengenai kewajiban menjadi anggota lembaga mediasi yang tercantum dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan baik secara litigasi ataupun non litigasi. Penyelesaian secara non litigasi dilakukan melalui lembaga mediasi seperti Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang dapat ditempuh selain melalui BMAI adalah penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penyelesaian secara litigasi juga dapat ditempuh oleh pemegang polis ketika terjadi sengketa antara para pihak. Kedua, adanya keharusan bagi PT Asuransi Raya untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan setelah adanya pencabutan izin usaha. Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa jika perusahaan asuransi dipailitkan atau dilikuidasi, hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya. Pemegang polis asuransi yang menjadi tertanggung dalam suatu perusahaan asuransi menjadi prioritas utama untuk diselesaikan kewajibannya sebelum pihak-pihak lain setelah pencairan harta kekayaan perusahaan asuransi dalam rangka kewajiban perusahaan asuransi.