PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PENGUNDURAN DIRI YANG DILAKUKAN BURUH KARENA PENUNGGAKAN PEMBAYARAN UPAH OLEH PT PARA SAWITA ( KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 170 K/PDT.SUS/PHI/2014)

Main Author: APRILA WIKITA, DEASYA
Other Authors: Wahjuni, Edi D.H.,M.Hum., Floranta Adonara, FirmanS.H.,M.H.
Format: Undergraduat Thesis
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Subjects:
PHI
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78428
Daftar Isi:
  • Buruh merupakan orang-orang yang menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk perusahaan tempat mereka bekerja. Menurut Imam Soepomo membagi perlindungan kerja menjadi 3 (tiga) macam, yaitu perlindungan ekonomis, perlindungan sosial dan perlindungan teknis. Salah satu bentuk perlindungan buruh yang akan dibahas adalah bentuk perlindungan dalam aspek ekonomis. Upah merupakan hak krusial dalam bekerja karena merupakan penghargaan dari hasil pencapaian kerja dari buruh itu sendiri. Pada kenyataannya ada beberapa pengusaha yang melakukan pelanggaran mengenai ketentuan upah bagi para buruh. Pelanggaran yang sering kali dilakukan oleh pengusaha ialah pelanggaran terhadap penunggakan pembayaran upah buruh. Menurut ketentuan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan selanjutnya dalam skripsi ini disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai larangan bagi pengusaha membayar keterlambatan pembayaran upah kepada buruh. Penjelasan Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah buruh”. Pelanggaran atas pembayaran upah buruh ini akan menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara buruh dengan pengusaha. Ketika hubungan diantara buruh dengan pengusaha sudah diwarnai dengan perselisihan, maka kemungkinan terburuk dari perselisihan tersebut adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).