PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA ADANYA CACAT HUKUM ADMINISTRATIF

Main Author: ETIS CAHYANING PUTRI
Format: Lainnya
Terbitan: , 2013
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7683
Daftar Isi:
  • Masalah pertanahan merupakan suatu masalah strategis yang terkait dengan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Oleh karena itu, masalah pertanahan harus segera ditangani agar tidak menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Berhubung dengan hal tersebut, jaminan kepastian hukum dan kepastian hak atas kepemilikan tanah sangat diperlukan. Keinginan untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, diperlukan adanya suatu bukti tertulis yang menerangkan suatu kepemilikan atau hak milik yang dipunyai oleh seseorang. Bukti tertulis itu disebut sertipikat hak atas tanah. Dalam praktek sekarang ini banyak terjadi persengketaan mengenai tanah. Persengketaan ini disebabkan oleh berbagai faktor yang melatarbelakangi, salah satunya yaitu karena adanya sertipikat yang cacat hukum administratif. Sampai saat ini sertipikat belum menjamin kepastian hukum pemilikannya meskipun telah mendapat pengakuan dalam UUPA karena dalam peraturannya sendiri memberi peluang di mana sepanjang ada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat secara keperdataan ke Pengadilan Umum, atau menggugat Kepala BPN/Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ke pengadilan Tata Usaha Negara. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah (1) Bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administratif (2) Kompetensi absolut badan peradilan manakah suatu gugatan pembatalan sertipikat hak atas tanah diajukan. Tujuan khusus penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian hukum atas pembatalan sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administratif