PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA KATERING PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI JEMBER
Main Author: | Rosalina, Sania |
---|---|
Other Authors: | Anwar |
Format: | Report |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/71274 |
Daftar Isi:
- Keberadaan pajak sangat penting dalam pelaksanaan fungs isuatu negara dan pemerintahan, karena pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat besar potensinya. Sebagai Badan Usaha Milik Negara Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional oleh sebab itu bendaharawan Perum Perhutani berhak melakukan pemotongan dan pemungutan atas pajak yang terdapat pada Perum Perhutani. Salah satu pajak yang dipotong bendaharawan Perum Perhutani ialah objek Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 dengan tarif yang ditetapkan adalah sebesar 2% (dua persen). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyerahan kegiatan, selain yang telah dipotong dalam Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan negeri lainnya. Sebagai bendaharawan, Perum Perhutani Jember melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Katering atau tata boga. Dalam Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa katering, yang menjadi subjek pajaknya adalah pihak katering, dan yang menjadi objek pajaknya adalah penghasilan yang diterima oleh pihak rekanan. Sistem pemungutan yang dianut Pihak Perhutani ialah Withholding System, oleh sebab itu Perhutani berhak melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas pajak penghasilan tesebut.