ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA (Putusan Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011)
Main Author: | RANDHY DESTANTYO |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59634 |
Daftar Isi:
- Kesimpulan pada skripsi ini yaitu pertama alasan-alasan permohonan peninjauan kembali oleh terpidana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf b dan c KUHAP karena tidak adanya unsur pertentangan yang terjadi di dalam putusan antara yang satu dengan yang lain terhadap tindak pidana yang sama dan tidak adanya unsur kekhilafan hakim. Kedua yaitu Penjatuhan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh hakim Peninjauan Kembali dalam Putusan Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan tindak pidana psikotropika karena menurut Undang- Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, tujuan pemidanaan dapat dilihat di dalam pertimbangan dan penjelasan umum.