STATUS ANAK AKIBAT PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH ( STUDI PUTUSAN NOMOR 978 / Pdt.G / 2011 / PA.Sda)
Main Author: | RAMA STIA PRASAJA |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59632 |
Daftar Isi:
- Hasil penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, status hukum atau kedudukan hukum anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah apabila terjadi pembatalan perkawinan yang diputuskan melalui pengadilan maka berdasarkan pasal 75 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 28 ayat (2) Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa putusan atas pembatalan perkawinan tersebut tidak berlaku surut atas anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, sehingga anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah kedudukannya adalah sebagai anak sah. Kedua, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 75 ayat (2) KHI dan Pasal 28 ayat (2) Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974, maka anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah merupakan anak sah berdasarkan hukum, maka hal tersebut memiliki akibat hukum terhadap hak waris anak. Oleh karena status anak yang dihasilkan dari perkawinan sedarah merupakan anak sah maka anak tersebut memiliki hak waris atas harta dari kedua orang tua sebagaimana layaknya anak sah lainnya. xiii Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, penegasan terhadap pengaturan status hukum atau kedudukan hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan sedarah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi status anak. Kedua, pemenuhan hak-hak anak yang terdapat dalam peraturan perundangundangan harus dipenuhi meskipun terjadi pembatalan perkawinan, tetapi kedua orang tua wajib untuk memenuhi hak-hak yang seharusnya didapat oleh anak.