ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN UNSUR PASAL DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Putusan Nomor: 946/ Pid.B/ 2012/PN. Jr)
Main Author: | PRAYUDHA DWI CAHYA |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59628 |
Daftar Isi:
- Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama : Pembuktian unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, karena sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama, pada dasarnya pembuktian pasal – pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan kriteria “luka berat” yang dijelaskan dalam Pasal 90 KUHP. Hal tersebut diperkuat oleh bukti – bukti yang dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan visum et repertum No. 0042/33/414.132/2012 Dr. H. Sunaryo dokter pada Puskesmas Wuluhan.; kedua, Pasal dakwaan yang menjadi dasar putusan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan, karena sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap di persidangan, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa tersebut tidak tepat. Sesuai pada kasus putusan No. 946/ Pid.B/ 2012/ PN.Jr. Dari penjelasan mengenai pasal dakwaan yang menjadi dasar putusan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang terungkap dipersidangan, bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa tersebut tidak tepat. Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana ringan. Maka dalam putusan No. 946/ Pid.B/ 2012/ PN.Jr. menurut penulis bahwa terdakwa layak dijatuhi pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan layak dihukum selama-lamanya dua tahun delapan bulan penjara. Saran penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama : Majelis Hakim haruslah lebih cermat, lengkap, dan jelas lagi dalam menyimpulkan surat dakwaan, karena surat dakwaan memegang posisi penting dalam pemeriksaan perkara di persidangan, karena surat dakwaan merupakan dasar untuk pemeriksaan dimuka pengadillan, tuntutan pidana bagi penuntut umum, pembelaan bagi terdakwa, dan penjatuhan putusan hakim.; kedua : Majelis Hakim haruslah lebih cermat dan teliti lagi dalam menganalisis unsur dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, karena apabila hakim salah dalam menganalisis unsur – unsur dakwaan yang didakwakan. Maka akan berpengaruh terhadap penjatuhan putusannya.