TANGGUNG JAWAB HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN PESAWAT

Main Authors: Pratama Yudha, William, Istiqomah, Liliek, Susanti Ochtorina, Dyah
Format: Article
Terbitan: UNEJ , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59151
Daftar Isi:
  • Sebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan. Ada beberapa jenis tanggung jawab dalam dunia hukum diantaranya adalah tanggung jawab dalam arti resposibility atau juga disebut tanggung jawab moral dan tanggung jawab dalam arti liability atau juga disebut tanggung jawab secara yuridis. Bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan kepada penumpang termasuk ke dalam bentuk tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang di dasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Doktrin onrechtmatige daad sebagai landasan terbentuknya prinsip tanggung jawab mutlak yang tercantum pada pasal 1365 KUHPer yang menitikberatkan pada unsur kesalahan (fault). Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian contohnya seperti antara pihak maskapai penerbangan dengan penumpang, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.