PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 ATAS JASA PENGELASAN SAMBUNGAN REL KORIDOR KALISAT – KALIBARU PADA PT. KERETA API (PERSERO) DAOP IX JEMBER

Main Author: SHOLEH NIM
Format: Lainnya
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25881
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu penghasilan negara yang berperan penting dalam proses jalannya pemerintah dan pembangunan, sektor pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan pemerintah. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui secara pasti prosedur dan pelaksanaan administrasi perpajakan khususnya Pajak Penghasilan Pasal 23. Hasil penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang- Undang perpajakan yang berlaku atas jasa Pengelasan Sambungan Rel pada PT. Kereta Api ( persero) DAOP IX Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret – 31 Maret 2011, dan obyek yang diambil adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengelasan Sambungan Rel Kereta Api (persero) DAOP IX Jember. Dalam perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 digunakan tarif yang berlaku. Hasil yang diperoleh dari Praktek Nyata (PKN) ini adalah dapat mengetahui besarnya pajak yang dipotong dari jasa tersebut. Secara periodik dilakukan penyetoran ke kas Negara dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah bahwa Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pengelasan Sambungan Rel Pada PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember sudah sesuai dengan peraturan yang telah berlaku. Hal ini dapat dilihat dari Surat Setoran Pajak yang ada setiap bulannya. Kesimpulan Administratur perpajakan, Perusahaan PT. Kereta Api (persero) DAOP IX Jember sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Ilmu Administrasi, Program Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 872/H25.1.2/PS.8/2011