MEKANISME PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA PENCUCIAN KERETA KOMERSIAL DI PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
Main Author: | Ardiansyah Febrianto |
---|---|
Format: | Lainnya |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25475 |
Daftar Isi:
- Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2012 sampai dengan 3 Maret 2012 dengan tujuan ingin mengetahui dan memahami Mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Atas Pencucian Kereta Komersial Di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember . Dengan kegiatan membantu di bagian keuangan yang ada di PT KAI namun tetap difokuskan pada bagian perpajakan karena merupakan kasus yang dibahas dalam laporan tugas akhir ini. Hasil Praktek Kerja Nyata ini dapat diketahui bahwa jasa pencucian kereta komersial dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp. 1.352.864,- jasa pecucian kereta komersial dibebaskan karena termasuk dalam JKP yang dibebaskan tercantum PP no.38 tahun 2003 dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar Rp. 270.572,-. Sistem pemungutan dan pemotongan yang digunakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP IX Jember menggunakan Self Assessment System. Hal ini dapat disimpulkan bahwa PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 9 Jember telah melaksanakan perpajakan khususnya yakni Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas pencucian kereta komersial dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik dan benar berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.