PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA AKIBAT TERJADINYA LIKUIDASI BANK

Main Author: SURYAWATI FAIZAH
Format: Lainnya
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23263
Daftar Isi:
  • Bank adalah suatu wadah untuk menyimpan dan meminjam uang maka disebut pula dengan pasar uang. Di tempat yang dinamakan dengan “bank” uang disimpan dan dipinjamkan, hal ini sejalan dengan kegiatan pokok usaha bank yaitu melakukan usaha simpan pinjam uang. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pasal 1 angka 16, dan angka 17 yang berbunyi : “Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : (16) nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank; (17) nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan”. Likuidasi merupakan tindakan pembubaran (outbinding) badan hukum bank dan penyelesaian atau pemberesan (verifying) seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat dibubarkannya badan hukum bank tersebut. Perlindungan hukum ada 2 macam yaitu perlindungan hukum preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa yang memberi rakyat untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang difinitif, yang sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan kepada kebebasan bertindak karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa dalam arti luas termasuk penanganan perlindungan hukum bagi rakyat oleh peradilan umum dan peradilan administrasi di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah tentang kegiatan usaha bank setelah terjadinya likuidasi, tanggung jawab bank yang mengalami likuidasi terhadap nasabah penyimpan dana dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan terhadap nasabah penyimpan dana akibat likuidasi bank. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach dan pendekatan konseptual (conceptual approach).