KRIMINALISASI KUMPUL KEBO ( SAMEN LEVEN ) MENURUT RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Main Author: GURUH TIO IBIPURWO
Format: Lainnya
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16870
Daftar Isi:
  • Hasrat untuk hidup bersama memang telah menjadi pembawaan manusia yang merupakan suatu keharusan badaniah untuk melangsungkan hidupnya. Masyarakat terbentuk atas suatu tatanan norma yang tidak tertulis dan tertulis yang mengatur tata kehidupan antar sesama manusia. Apabila sebagian norma (baik tertulis maupun tidak tertulis) tersebut sampai dilanggar oleh anggota masyarakat, dipastikan akan menimbulkan gejolak-gejolak dalam masyarakat. Kumpul kebo (samen leven; conjugal union; living in non-matrimonial union; cohabitation) yang merupakan suatu gejolak yang nyata ada di dalam kehidupan masyarakat. Perbuatan tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan tanpa diikat oleh suatu tali perkawinan yang sah menjadi suatu hal yang biasa dilakukan di masyarakat, sehingga menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat. Hal ini diakibatkan oleh kurang tegasnya peraturan perundang-undangan yang mengatur dan mengakomodir perbuatan kumpul kebo. KUHP yang sekarang berlaku tidak ditemukan pengaturan tentang kumpul kebo di dalamnya. KUHP yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan kebudayaan masyarakat Indonesia, maka diperlukan suatu langkah pembaharuan hukum pidana (Penal Reform) dengan mengkriminalisasikan perbuatan kumpul kebo ke dalam RUU KUHP.