Perencanaan interpretasi di suaka margasatwa Pulau Rambut, Kepulauan Seribu DKI Jakarta
Main Author: | Syam, Andi Nur Gustiana |
---|---|
Terbitan: |
IPB (Bogor Agricultural University)
, 2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/45931 |
Daftar Isi:
- Pulau Rambut pertama kali ditetapkan sebagai Cagar Alam pada tahun 1939 melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No.7/1939. Selanjutnya, pada tahun 1970 pemerintah Indonesia memperkuat status kawasan ini sebagai Cagar Alam melalui Keputusan Pemerintah No.11/I/20 tertanggal 28 Mei 1970. Kemudian melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Indonesia No. 275/Kpts-II/1999, ditetapkan menjadi Suaka Margasatwa. Perubahan status kawasan ini disebabkan oleh terjadinya perubahan kondisi alami di Pulau Rambut, sehingga perlu adanya upaya pengelolaan habitat di Pulau Rambut.