ANALISIS PROSEDUR DAN KEBIJAKAN PEMBERIAN KREDIT PENSIUNAN (KRESUN) PADA PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG MALANG MARTADINATA
Main Author: | INTAN DAMAYANTI; Perpustakaan UM |
---|---|
Format: | PeerReviewed application/msword application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
SKRIPSI Jurusan Akutansi - Fakultas Ekonomi UM
, 2009
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/akutansi/article/view/5359 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Damayanti, Intan. 2009. Analisis Prosedur dan Kebijakan Pemberian Kredit Pensiunan (Kresun) pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang Martadinata. Tugas Akhir, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Drs.Tuhardjo,S.E.,Ak.,M.Pd Kata kunci: Prosedur Pemberian Kredit, Kebijakan Kredit, Manajemen Kredit Bermasalah Bank sebagai lembaga masyarakat yang menghimpun dana dan menggunakan dana yang semata-mata dilandasi oleh kepercayaan bahwa uangnya akan diperoleh kembali pada waktunya dan disertai imbalan berupa bunga. Sebagai badan usaha yang berorientasi pada laba (profit oriented), Bank harus mampu memperoleh laba dengan menyalurkan kembali sejumlah dana yang dimilikinya, yang dihimpun dari masyarakat untuk disalurkan kembali ke tengah-tengah masyarakat dalam bentuk kredit. Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan kebijakan pemberian kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang Martadinata. Metode pengumpulan data berupa studi literatur dan studi lapangan, sedangkan untuk metode pemecahan masalah yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan Tugas Akhir ini, diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pemberian kredit BRI secara garis besar telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan penilaian 5C pada analisa kredit. Ada beberapa prosedur yang berbeda, karena disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi. Namun, ada celah-celah dapat mengakibatkan kredit macet, yaitu pada kurangnya komunikasi dengan pihak juru bayar atau bendaharawan dalam hal ini PT POS dan PT Taspen. Selain itu, masih banyaknya penggunaan jasa calo dalam pengajuan permohonan Kredit Pensiunan yang dapat merugikan pihak PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang martadinata dan calon debitur Kebijakan Kredit Pensiunan (Kresun) antara lain, pengajuan kredit dilakukan secara kolektif, membuat surat perjanjian yang isisnya berkaitan dengan kerjasama antara bank rakyat indonesia dengan lembaga terkait dalam pelayanan kredit pensiunan, pembayaran dilakukan dengan pemotongan langsung pada gaji debitur, maksimum angsuran kredit tiap bulannya adalah 80% dari gaji yang diterima debitur, setiap kredit harus diasuransikan, perhitungan bunga kresun menggunakan perhitungan flat rate, debitur dapat menambah jumlah kreditnya setelah angsuran ketujuh Berdasarkan hasil pengamatan ini, disarankan kepada PT Bank Rakyat Indonesia hendaknya petugas Administrasi Kredit melakukan wawancara kepada calon debitur agar data yang diisi pada formulir permohonan kredit terisi dengan lengkap dan jelas sehingga memudahkan petugas lain dalam memasukkan data pada komputer serta memberikan pembinaan kepada calon debitur agar tidak menggunakan jasa calo. Selain itu, hendaknya PT Bank Rakyat Indonesia mempererat hubungannya dengan pihak juru bayar gaji pensiun dalam hal ini PT POS dan Taspen sehingga masalah tunggakan kredit dapat terhindarkan dan dapat membantu pencapaian tujuan di bidang perkreditan. PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang Martadinata hendaknya meningkatkan lagi pelaksanaan prosedur dan kebijakan perkreditan karena semakin kecil tingkat Non Performing Loan maka penilaian kesehatan bank akan semakin baik