Analisis Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang

Main Author: Adiesti Dararizki Rahmaning Gusti; Mahasiswa
Format: PeerReviewed eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Tugas Akhir Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi UM , 2015
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/TA-Akun/article/view/40380
Daftar Isi:
  • ABSTRAK R.G, Adiesti, Dararizki. 2015. Analisis Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Tugas Akhir Jurusan Akuntnsi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Sulastri, S.Pd, M.SA. Kata Kunci: Efektifitas Pemungutan PBB P2, Prosedur Pemungutan, Prosedur Pembayaran. Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang dibentuk oleh Pemerintahan Kota Malang berdasarkan Peraturan Daerah Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan, yang berfungsi untuk menghimpun segala macam pajak daerah termasuk didalamnya yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pendapatan tersebut akan disetorkan ke Kas Daerah yang selanjutkan akan dikelolah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara. Sedangkan untuk metode pemecahan masalah menggunakan pendekatan deskriptif kuantatif. Berdasarkan hasil pengamatan dan pembahasan tugas akhir ini, diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pemungutan PBB P2 pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang ini dilakukan dengan mendaftarkan objek pajak oleh wajib pajak dengan proses pendataan, penilaian dan penetapan tarif PBB P2 oleh Dispenda. Proses tersebut dilakukan secara efektif sehingga dapat diperoleh realisasi penerimaan pendapatan dari PBB P2 yang melebihi target dan selalu mengalami peningkatan disetiap tahunnya baik dari segi penerimaan PBB P2 dan meningkatnya jumlah wajib pajak. Kepada Dinas Pendapatan Kota Malang disarankan perlu adanya peningkatan dalam penyuluhan akan sadar pajak, dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses macam-macam pajak daerah melalui website, media cetak ataupun radio, serta adanya juru sita untuk menimbulkan efek jera terhadap penunggak pajak guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan Kota Malang yang lebih baik.