Analisis Prosedur Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah Dan Penetapan Nisbah Bagi Hasil (Studi Kasus Pada Produk "Pembiayaan Hunian Syariah" PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang)
Main Author: | Leni Ainiah; Mahasiswa UM |
---|---|
Format: | PeerReviewed eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Tugas Akhir Jurusan Akuntansi - Fakultas Ekonomi UM
, 2012
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/TA-Akun/article/view/20346 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Ainiah, Leni. 2012. Analisis Prosedur Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan Penetapan Nisbah Bagi Hasil (Studi Kasus pada Produk “Pembiayaan Hunian Syariah” PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang). Tugas Akhir Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: Dr. Puji Handayati, S.E, M.M., Ak. Kata Kunci: Pembiayaan Hunian Syariah, Musyarakah Mutanaqishah, Nisbah Bagi Hasil. Pembiayaan hunian syariah merupakan salah satu produk pembiayaan konsumen Bank Muamalat Indonesia yang membantu masyarakat terhadap pembiayaan rumah, apartemen, ruko, rukan, kios, baru maupun bekas, atau pengalihan take-over KPR dari bank lain. Produk pembiayaan ini menggunakan akad murabahah (jual beli) atau akad musyarakah mutananqishah (kerjasama sewa). Namun, perlu diketahui bahwa produk sejenis di bank syariah lain masih menggunakan akad murabahah (jual beli) saja, oleh karena itu produk “Pembiayaan Hunian Syariah” ini menjadi keunggulan tersendiri bagi Bank Muamalat Indonesia. Musyarakah Mutanaqishah merupakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, sehingga penentuan keuntungannya adalah mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disepakati. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur pembiayaan musyarakah mutananqishah pada Produk “Pembiaya-an Hunian Syariah” dan untuk mengetahui penetapan nisbah bagi hasilnya pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Malang. Berdasarkan analisis data dan analisis pemecahan masalah, prosedur pembiayaan ini telah berjalan dengan lancar seiring dengan keefektifan divisi yang terkait, begitupun untuk penetapan nisbah bagi hasil. Namun, seyogyanya pihak bank lebih menginovasi Produk “Pembiayaan Hunian Syariah” dan lebih mempercepat proses persetujuan permohonan pembiayaan se-hingga dapat menarik masyarakat. Pihak bank juga harus lebih memperketat evaluasi dan analisa pengajuan pembiayaan calon nasabah, sehingga dapat meminimalisir pembiayaan macet atau menurunkan angka Non Performing Financing (NPF).