EVALUASI TARIF BERDASARKAN BIAYA OPERASI KENDARAAN (BOK) ANGKUTAN UMUM TRAYEK MALANG-SUMENEP
Main Author: | Majid Nahara; MAHASISWA |
---|---|
Format: | PeerReviewed eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
SKRIPSI Jurusan Teknik Sipil - Fakultas Teknik UM
, 2016
|
Online Access: |
http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/TS/article/view/45320 |
Daftar Isi:
- ABSTRAK Nahara, Majid. 2015. Evaluasi Tarif Berdasarkan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) Angkutan Umum Trayek Malang-Sumenep. Skripsi, Jurusan Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (I) Drs. H. Bambang Supriyanto, S.T., M.T., (II) Pranoto, S.T., M.T. Kata Kunci: evaluasi tarif, biaya operasi kendaraan, trayek Malang-Sumenep Tarif adalah faktor penting dalam penentu kemajuan angkutan umum di Indonesia. Perbedaan tarif antar perusahaan otobus membuat banyak orang bingung menentukan bus yang dikehendakinya, ditambah penetapan tarif bus dari kelas ekonomi dan kelas bisnis yang membuat tarif menjadi semakin beragam. Penetapan tarif angkutan umum dipengaruhi oleh nilai BOK yaitu biaya dari semua komponen-komponen yang terkait dengan pengoperasian suatu kendaraan pada kondisi tertentu untuk suatu tujuan tertentu. BOK terdiri dari tiga komponen yaitu biaya tetap dan biaya tidak tetap dan overhead. Selain nilai dari komponen komponen BOK, penetapan tarif harus mengikuti SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor. 2462/PR.301/DRJD/2015 tentang “Tarif Jarak Batas Atas dan tarif Jarak Batas Bawah angkutan orang dengan mobil bus umum”. Penelitian ini merupakan penelitian survey. Data pada penelitian ini adalah data statis dan dinamis meliputi survey lalu lintas harian rata-rata, hambatan samping, komponen-komponen BOK serta data pendukung lainnya. Selanjutnya tarif akan dievaluasi berdasarkan nilai BOK. Hasil penelitian didapatkan nilai BOK bus kelas ekonomi sebesar Rp. 6.160,59/km dan untuk kelas bisnis adalah sebesar Rp. 6.650,77/km dan didapatkan tarif dari perhitungan BOK untuk bus kelas ekonomi sebesar Rp. 43.335,6 dan tarif yang berlaku pada waktu yang telah ditentukan sebesar Rp. 45.000. Dapat disimpulkan bahwa nilai BOK bus kelas ekonomi sudah memenuhi standart tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu batas atas Rp. 45.292 dan batas bawah sebesar Rp. 27.872. Sedangkan untuk bus kelas bisnis tarif hasil perhitungan adalah Rp. 46.524,8 dan tarif yang sebenarnya dilapangan adalah Rp. 57.000. Karena bus kelas bisnis tidak mengacu pada standart tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah jadi untuk pelayanan bisnis tarif diserahkan kepada Dirjen Perhubungan Darat, dengan tarif yang wajar sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.