Kompetensi Pedagogik Guru Seni Budaya Bersertifikasi dan Non-Sertifikasi di SMP Kabupaten Malang

Main Author: fahma wulaningsih; Mahasiswa
Format: PeerReviewed eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: , 2017
Online Access: http://karya-ilmiah.um.ac.id/index.php/seni-desain/article/view/63074
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Wulaningsih, Fahma. 2017. Kompetensi Pedagogik Guru Seni Budaya Bersertifikasi dan Non-Sertifikasi di SMP Kabupaten Malang. Skripsi, Jurusan Seni dan Desain, Fakultas Sastra, Universitas Negeri Malang. Pembimbing: (1) Drs. Tjitjik Sriwardhani, M.Pd, (II) Drs. Sumarwahyudi, M.Sn. Kata Kunci: kompetensi pedagogik, guru seni budaya, bersertifikasi, SMPKompetensi merupakan kemampuan untuk menentukan perilaku guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab. Sayangnya jika dilakukan penilaian, kompetensi guru juga masih bermasalah yang ditandai dengan banyaknya nilai merah yang didapat guru sertifikasi maupun non-sertifikasi. Maka dari itu untuk mengetahui kondisi di lapangan diadakan penelitian pada salah satu kompetensi guru yaitu kompetensi pedagogik.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Berdasarkan rancangan penelitian yaitu mendeskripsikan kompetensi pedagogik guru seni budaya bersertifikasi dan non-sertifikasi di SMP Kabupaten Malang. Kompetensi pedagogik berupa penguasaan sebagian dari pemahaman guru dalam prinsip seni dan teori dasar belajar, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi. Subjek penelitian adalah 17 guru seni budaya bersertifikasi dan 5 guru seni budaya non-sertifikasi. Pengumpulan data dilakukan dengan kuisioner, wawancara, dokumentasi dan observasi.Berdasarkan analisis, guru sertifikasi tergolong baik dalam penguasaan sebagian dari prinsip seni dan teori dasar belajar, serta dalam perancangan RPP. Mereka tergolong sangat baik pada pelaksanaan pembelajaran. Sedangkan guru non-sertifikasi tergolong cukup dalam pemahaman sebagian dari prinsip seni dan teori dasar belajar, serta dalam perancangan RPP. Mereka tergolong baik pada pelaksanaan pembelajaran. Menurut wawancara guru sertifikat telah mengajar rata-rata 30 tahun. Jangka yang lama dibandingkan guru non-sertifikasi dengan waktu 2-4 tahun.Berdasarkan hasil pelaksanaan penelitian, kompetensi pedagogik guru seni budaya bersertifikasi di SMP Kabupaten Malang berkriteria baik dengan 74,11% untuk penguasaan sebagian dari prinsip seni dan teori dasar belajar, merancang pembelajaran sebesar 74,8% dan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi oleh guru sebesar 81,9%. Kompetensi pedagogik guru seni budaya non-sertifikasi di SMP Kabupaten Malang berkriteria cukup baik dengan 64% penguasaan sebagian dari prinsip seni dan teori dasar belajar, merancang pembelajaran sebesar 62,9%, dan pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi sebesar 78,7%. Jika diambil kesimpulan beda mereka berkisar 9%, hal ini salah satunya bisa dipengaruhi rancangan RPP yang sama. Khususnya bagi guru non-sertifikasi yang masih menggunakan RPP guru bersertifikasi.Guru Seni Budaya hendaknya terus meningkatkan kompetensi pedagogiknya dalam pembelajaran terutama dalam perancangan RPP. Guru dapat berkomunikasi dalam hal peningkatan ide kreatif dan pengalamannya.